Harta Warisan Kena Pajak? Ini Kata Dirjen Pajak

IMG_20180306_101334

Topmetro.news – Harta warisan kena pajak? Hal itu sempat hangat diperbincangkan masyarakat. Namun pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan itu. Pemerintah praktis hanya memungut penghasilan yang berasal dari harta warisan itu.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan. Itu saja,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP di Jakarta, akhir pekan lalu.

Hestu menjelaskan pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan merupakan bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Subyek Pajak Harus Didaftarkan

Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, sambung Hestu, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Untuk itu, urai Hestu lagi, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan obyek pajak.

Contoh, rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga maka harus sudah dipotong PPh final oleh Bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

“Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat atau pengurus warisan itu,” tutur Hestu.

Ahli Waris yang Sah

Sementara itu, ketika warisan tersebut telah dibagikan, jabar Hestu, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. “Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.”

Sebelumnya, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP. Kemudian, DJP harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut. Informasi keuangan yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.(tmn)

sumber: neraca

Related posts

Leave a Comment